Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Tak Terbukti Lakukan TPPU

Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Tak Terbukti Lakukan TPPU

Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar.

Liputankilat.com — Aktris sekaligus pengusaha Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum panjang yang menjerat artis kontroversial tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Nugroho, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut diajukan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan kedua tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pertimbangan Hakim: Tak Jujur dan Punya Riwayat Kasus

Dalam putusannya, hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan:

  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur selama persidangan.
  • Terdakwa memiliki catatan hukum dan pernah beberapa kali menjalani proses pidana sebelumnya.

Hal yang meringankan:

  • Nikita Mirzani adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.
  • Sepanjang proses persidangan, terdakwa tetap bersikap kooperatif dan hadir di setiap sidang.

“Majelis menilai bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, namun perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan publik, terutama karena dilakukan di ruang digital yang berpengaruh luas,” jelas hakim.

Awal Mula Kasus: Konflik Bisnis Skincare

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani melalui pesan elektronik dan unggahan media sosial.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Nikita meminta sejumlah uang dan keuntungan bisnis dari Reza dengan ancaman akan membocorkan rahasia pribadi korban di media sosial.
Jaksa menyebut tindakan itu sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan secara elektronik, sehingga dijerat menggunakan UU ITE dan KUHP tentang pemerasan.

Namun, dalam persidangan, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani membantah tudingan tersebut. Mereka menilai tuduhan yang diarahkan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat dan bersifat “balas dendam bisnis”.

Reaksi Pihak Terkait

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menghormati putusan hakim namun masih menimbang langkah banding.

“Kami menghormati putusan majelis, namun akan mengkaji kembali hasil persidangan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding,” ujar jaksa saat ditemui awak media.

Sementara itu, pihak Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa vonis tersebut masih belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

“Klien kami tidak merasa bersalah. Kami menilai bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjeratnya. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar Fahmi.

Nikita sendiri tampak tenang mendengar putusan hakim. Sebelumnya, ia sempat menulis pesan di media sosialnya,

“Pas banget Hari Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di negeri ini.”

Reaksi Publik dan Pengamat Hukum

Vonis terhadap Nikita Mirzani sontak menjadi trending topic di media sosial. Banyak warganet yang menilai hukuman tersebut ringan mengingat rekam jejak Nikita yang kerap terlibat kasus hukum.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Budi Santoso, menilai bahwa putusan tersebut sudah proporsional.

“Dalam kasus ini, majelis hakim mempertimbangkan faktor sosial terdakwa, namun tetap menegakkan aspek hukum. Vonis ini juga menegaskan bahwa UU ITE bisa menjerat pelaku pemerasan di dunia digital tanpa harus terbukti TPPU,” ujarnya.

Dampak terhadap Karier dan Dunia Hiburan

Vonis ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap karier dan reputasi Nikita Mirzani di dunia hiburan. Sejumlah kontrak kerja sama dengan brand besar dikabarkan sedang dalam evaluasi menyusul putusan ini.

Selain itu, pengamat media menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan selebritas agar berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

“Kasus ini memperlihatkan bagaimana opini publik di dunia digital bisa berubah menjadi konsekuensi hukum nyata,” tulis kolumnis hiburan Riri Mahendra dalam opininya di harian SelebNews.

Potensi Banding dan Langkah Selanjutnya

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat. Jika diterima, maka proses hukum akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi dengan kemungkinan perubahan vonis.

Sementara Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding balik atau menerima putusan tersebut.

Analisis Hukum: Pesan bagi Dunia Digital

Kasus Nikita Mirzani dianggap menjadi preseden penting bagi penegakan hukum digital di Indonesia. Penggunaan media sosial sebagai alat pemerasan kini terbukti bisa dijerat dengan UU ITE.

Praktisi hukum digital Ahmad Rifai, S.H., M.H., menilai bahwa ini merupakan langkah positif dalam menghadapi kejahatan siber.

“UU ITE tidak hanya melindungi privasi, tetapi juga bisa menjadi payung hukum bagi korban kejahatan elektronik seperti pemerasan atau ancaman. Ini momentum untuk lebih bijak bermedia sosial,” ujarnya.

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nikita Mirzani menjadi babak baru dalam perjalanan hukum artis tersebut. Meski terbebas dari dakwaan TPPU, majelis hakim menilai bukti pemerasan sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman.

Kini, publik menantikan apakah Nikita akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan perjuangan hukumnya ke tingkat banding. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dunia digital bukan ruang bebas hukum, dan setiap tindakan yang melanggar etika serta hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *