Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Sejumlah Provinsi Perpanjang, Jawa Barat Tegas Terapkan Sanksi
Jakarta, 8 Oktober 2025 — Pemerintah daerah di sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini memungkinkan masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda administrasi.
Sementara itu, beberapa provinsi seperti Jawa Barat telah menutup masa pemutihan dan mulai menindak penunggak pajak sesuai aturan yang berlaku.
Program Pemutihan PKB Diperpanjang di Sejumlah Daerah
Berdasarkan informasi terbaru dari berbagai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.
Provinsi Banten, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan diketahui memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober 2025.
Program ini merupakan kebijakan tahunan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat pasca pandemi dan inflasi ekonomi.
“Pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa beban denda, sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan,”
ujar Kepala Bapenda Jawa Timur, Ari Setiawan, dalam konferensi pers di Surabaya (7/10).
Selain pembebasan denda, beberapa daerah juga memberikan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, untuk mendorong masyarakat segera balik nama kendaraan bekas.
Jawa Barat: Pemutihan Ditutup, Penunggak Akan Disanksi
Berbeda dengan provinsi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menutup program pemutihan PKB per 30 September 2025.
Mulai Oktober ini, seluruh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya akan dikenai denda progresif dan sanksi administratif.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menegakkan disiplin pembayaran pajak.
“Kebijakan tegas diperlukan agar masyarakat tidak selalu menunggu pemutihan. Pajak kendaraan adalah kewajiban rutin yang hasilnya kembali untuk pembangunan daerah,”
tutur Dedi di Gedung Sate, Bandung (6/10).
Ia juga menyebut Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memperketat razia kendaraan yang belum melunasi pajak tahunannya.
Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi per 8 Oktober 2025, berikut daftar provinsi yang masih membuka program pemutihan PKB:
| Provinsi | Periode Pemutihan | Fasilitas yang Diberikan |
|---|---|---|
| Jawa Timur | 1 Sept – 31 Okt 2025 | Bebas denda PKB & BBNKB II |
| Banten | 2 Sept – 30 Okt 2025 | Penghapusan denda & BBNKB |
| Yogyakarta | 5 Sept – 31 Okt 2025 | Bebas denda & opsen ringan |
| Lampung | 10 Sept – 15 Nov 2025 | Keringanan pajak progresif |
| Sumatera Utara | 15 Sept – 30 Okt 2025 | Penghapusan denda penuh |
| Kalimantan Selatan | 20 Sept – 30 Nov 2025 | Diskon pokok pajak & denda |
“Opsen PKB” Tidak Menambah Tarif Pajak
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, warga sempat mempertanyakan munculnya istilah “Opsen PKB”, pungutan tambahan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Namun, Kepala Samsat Sleman menjelaskan bahwa total pajak yang dibayar tidak meningkat, karena opsen hanyalah mekanisme pembagian penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Total besaran pajak kendaraan tetap sama seperti sebelumnya, hanya porsi penerimaannya yang berubah,” jelas Sri Wahyuni, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Sleman.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dinilai memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
- Menghapus denda dan sanksi administratif untuk wajib pajak yang menunggak.
- Meningkatkan legalitas kendaraan yang sebelumnya tidak aktif.
- Mempercepat proses balik nama kendaraan bekas.
- Meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan ekonomi masyarakat.
Menurut data Bapenda Jatim, pelaksanaan pemutihan tahun sebelumnya berhasil meningkatkan pendapatan pajak daerah hingga 18,3% dibandingkan tahun 2023.
Tantangan di Lapangan
Meski antusiasme masyarakat tinggi, masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan.
Beberapa Samsat melaporkan antrean panjang, sementara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), masyarakat masih mengalami kesulitan akses jaringan untuk layanan Samsat Digital Nasional (Signal).
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri bersama Bapenda daerah mendorong optimalisasi layanan drive-thru dan pembayaran online agar masyarakat dapat melunasi pajak lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pemerintah Dorong Kesadaran Pajak Digital
Melalui digitalisasi sistem pajak kendaraan, pemerintah berupaya memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat pajak.
Aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan SIPOLIN (Sistem Pajak Online Indonesia) kini menjadi solusi utama untuk pembayaran pajak tahunan.
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan cukup melakukan pembayaran melalui ponsel dan langsung menerima E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) secara digital.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Namun, pemerintah daerah diimbau menyeimbangkan antara pemberian keringanan dan penegakan disiplin pembayaran pajak agar tidak menimbulkan ketergantungan masyarakat terhadap program pemutihan rutin.

