Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Sejumlah Provinsi Perpanjang, Jawa Barat Tegas Terapkan Sanksi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Sejumlah Provinsi Perpanjang, Jawa Barat Tegas Terapkan Sanksi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Sejumlah Provinsi Perpanjang, Jawa Barat Tegas Terapkan Sanksi

Jakarta, 8 Oktober 2025 — Pemerintah daerah di sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini memungkinkan masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda administrasi.
Sementara itu, beberapa provinsi seperti Jawa Barat telah menutup masa pemutihan dan mulai menindak penunggak pajak sesuai aturan yang berlaku.

Program Pemutihan PKB Diperpanjang di Sejumlah Daerah

Berdasarkan informasi terbaru dari berbagai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.
Provinsi Banten, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan diketahui memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober 2025.

Program ini merupakan kebijakan tahunan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat pasca pandemi dan inflasi ekonomi.

“Pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa beban denda, sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan,”
ujar Kepala Bapenda Jawa Timur, Ari Setiawan, dalam konferensi pers di Surabaya (7/10).

Selain pembebasan denda, beberapa daerah juga memberikan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, untuk mendorong masyarakat segera balik nama kendaraan bekas.

Jawa Barat: Pemutihan Ditutup, Penunggak Akan Disanksi

Berbeda dengan provinsi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menutup program pemutihan PKB per 30 September 2025.
Mulai Oktober ini, seluruh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya akan dikenai denda progresif dan sanksi administratif.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menegakkan disiplin pembayaran pajak.

“Kebijakan tegas diperlukan agar masyarakat tidak selalu menunggu pemutihan. Pajak kendaraan adalah kewajiban rutin yang hasilnya kembali untuk pembangunan daerah,”
tutur Dedi di Gedung Sate, Bandung (6/10).

Ia juga menyebut Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memperketat razia kendaraan yang belum melunasi pajak tahunannya.

Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi per 8 Oktober 2025, berikut daftar provinsi yang masih membuka program pemutihan PKB:

Provinsi Periode Pemutihan Fasilitas yang Diberikan
Jawa Timur 1 Sept – 31 Okt 2025 Bebas denda PKB & BBNKB II
Banten 2 Sept – 30 Okt 2025 Penghapusan denda & BBNKB
Yogyakarta 5 Sept – 31 Okt 2025 Bebas denda & opsen ringan
Lampung 10 Sept – 15 Nov 2025 Keringanan pajak progresif
Sumatera Utara 15 Sept – 30 Okt 2025 Penghapusan denda penuh
Kalimantan Selatan 20 Sept – 30 Nov 2025 Diskon pokok pajak & denda

“Opsen PKB” Tidak Menambah Tarif Pajak

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, warga sempat mempertanyakan munculnya istilah “Opsen PKB”, pungutan tambahan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Namun, Kepala Samsat Sleman menjelaskan bahwa total pajak yang dibayar tidak meningkat, karena opsen hanyalah mekanisme pembagian penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Total besaran pajak kendaraan tetap sama seperti sebelumnya, hanya porsi penerimaannya yang berubah,” jelas Sri Wahyuni, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Sleman.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dinilai memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:

  1. Menghapus denda dan sanksi administratif untuk wajib pajak yang menunggak.
  2. Meningkatkan legalitas kendaraan yang sebelumnya tidak aktif.
  3. Mempercepat proses balik nama kendaraan bekas.
  4. Meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan ekonomi masyarakat.

Menurut data Bapenda Jatim, pelaksanaan pemutihan tahun sebelumnya berhasil meningkatkan pendapatan pajak daerah hingga 18,3% dibandingkan tahun 2023.

Tantangan di Lapangan

Meski antusiasme masyarakat tinggi, masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan.
Beberapa Samsat melaporkan antrean panjang, sementara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), masyarakat masih mengalami kesulitan akses jaringan untuk layanan Samsat Digital Nasional (Signal).

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri bersama Bapenda daerah mendorong optimalisasi layanan drive-thru dan pembayaran online agar masyarakat dapat melunasi pajak lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pemerintah Dorong Kesadaran Pajak Digital

Melalui digitalisasi sistem pajak kendaraan, pemerintah berupaya memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat pajak.
Aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan SIPOLIN (Sistem Pajak Online Indonesia) kini menjadi solusi utama untuk pembayaran pajak tahunan.

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan cukup melakukan pembayaran melalui ponsel dan langsung menerima E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) secara digital.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 menjadi langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Namun, pemerintah daerah diimbau menyeimbangkan antara pemberian keringanan dan penegakan disiplin pembayaran pajak agar tidak menimbulkan ketergantungan masyarakat terhadap program pemutihan rutin.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *