Kemenkumham Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Mahkamah Partai Tolak Dualisme

Kemenkumham Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Mahkamah Partai Tolak Dualisme

Kemenkumham Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Mahkamah Partai Tolak Dualisme

Liputankilat.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Surat Keputusan (SK) pengesahan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Selasa (1/10/2025).

Dalam keterangan pers, Supratman menyampaikan bahwa pengesahan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas administrasi dari kubu Mardiono yang dinilai sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai hasil Muktamar IX.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman, Rabu (2/10/2025).

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui apakah SK tersebut sudah diterima langsung oleh pengurus DPP PPP kubu Mardiono.

Mahkamah PPP: Agus Suparmanto Masih Sah

Keputusan Kemenkumham ini langsung menuai respons dari Mahkamah PPP. Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam PPP. Menurutnya, Agus Suparmanto masih merupakan Ketua Umum yang sah.

“Tidak ada dualisme di tubuh PPP. Agus Suparmanto tetap Ketua Umum yang sah sesuai hasil Muktamar,” ujar Ade Irfan.

Mahkamah PPP juga menyesalkan terjadinya bentrokan kader yang sempat mewarnai dinamika internal partai.

Reaksi dari Kubu Agus Suparmanto Kemenkumham Resmi Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kubu Agus Suparmanto, yang sebelumnya mengklaim kemenangan dalam Muktamar X, menyatakan keputusan Kemenkumham itu belum menjadi akhir dari konflik internal. Mereka tetap menolak bahwa kubu Mardiono otomatis menjadi satu-satunya kepemimpinan sah.

Mahkamah PPP pun mendesak agar semua pihak mengambil sikap objektif dan menghindari pertentangan yang memperburuk citra partai menjelang Pemilu 2029.

Dampak Politik Internal

Pengesahan kepengurusan kubu Mardiono oleh pemerintah memberi legitimasi administratif yang kuat. Namun, penolakan kubu Agus Suparmanto menunjukkan konflik belum berakhir.

Sejumlah pengamat menilai, perseteruan berkepanjangan berpotensi memengaruhi citra partai menjelang pemilu mendatang. PPP dituntut segera menyelesaikan polemik internal agar tidak kehilangan basis dukungan di tingkat akar rumput.

Dengan pengesahan dari Kemenkumham, kubu Mardiono kini sah secara hukum untuk menjalankan roda organisasi PPP. Namun, klaim sah dari kubu Agus Suparmanto melalui Mahkamah PPP menandakan konflik internal masih terbuka dan bisa berlanjut ke ranah hukum maupun politik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *