Kasus Korupsi CPO Kejaksaan Serahkan Rp13,25 Triliun ke Negara

Kasus Korupsi CPO Kejaksaan Serahkan Rp13,25 Triliun ke Negara

Kasus Korupsi CPO Kejaksaan Serahkan Rp13,25 Triliun ke Negara

Liputankilat.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun hasil dari perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penegasan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini bermula pada periode 2021–2022, ketika sejumlah korporasi besar di industri sawit diduga menyalahgunakan izin ekspor dan pemberian kuota.
Hasil penyelidikan Kejaksaan mengungkap adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,7 triliun.

Pada Maret 2025, tiga grup korporasi besar sempat divonis lepas oleh pengadilan tindak pidana korupsi, meski terbukti melakukan pelanggaran administratif. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan pengembalian kerugian negara.

Uang Pengganti Rp13,25 Triliun Disetor ke Kas Negara

Dari total kerugian tersebut, Rp13,25 triliun kini telah disetorkan ke kas negara. Dana hasil sitaan dan pengembalian ini menjadi salah satu pemulihan aset terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Presiden Prabowo menyebut uang tersebut akan digunakan untuk program kesejahteraan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik seperti sekolah serta desa nelayan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras melawan korupsi dan penyelewengan. Uang negara ini harus kembali untuk rakyat,” ujar Prabowo Subianto dalam sambutannya.

Perusahaan yang Terlibat

Beberapa nama besar di industri sawit disebut dalam proses hukum, antara lain:

  • Wilmar Group – disebut sebagai penyumbang pengembalian dana terbesar;
  • Musim Mas Group;
  • Permata Hijau Group.

Selain korporasi, sejumlah pihak di lembaga peradilan juga tengah diselidiki atas dugaan suap yang bertujuan mempengaruhi putusan pengadilan.

Dampak bagi Industri Sawit

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri sawit untuk memperbaiki tata kelola ekspor dan transparansi bisnis.
Para pengamat menilai, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap izin ekspor dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang merugikan negara.

Selain itu, momentum pengembalian dana ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan internasional terhadap komitmen Indonesia dalam reformasi sektor kelapa sawit.

Kasus korupsi CPO bukan hanya mengguncang industri sawit nasional, tetapi juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.
Penyerahan Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung menunjukkan keberhasilan nyata dalam pemulihan aset negara, sekaligus menandai era baru pengawasan lebih ketat di sektor strategis ekonomi nasional.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *