Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Polda
Liputankilat.com — Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait klaim ijazah Presiden Joko Widodo. Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang pada hari yang sama.
Kasus ini kembali menjadi sorotan nasional karena melibatkan tokoh publik yang sebelumnya aktif menyuarakan isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pemeriksaan ini juga menjadi perkembangan hukum signifikan dalam rangkaian proses penyelidikan yang berjalan sejak laporan awal disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro: Belum Ada Alasan Penahanan
Usai pemeriksaan, penyidik menyatakan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan karena unsur penahanan belum terpenuhi. Polisi menyebut para tersangka hadir secara kooperatif, memenuhi pemanggilan, dan dinilai tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Keputusan tidak menahan para tersangka tersebut langsung menimbulkan berbagai reaksi publik, terlebih karena isu ijazah palsu selama ini telah memicu diskusi tajam di media sosial. Meski begitu, Polda Metro menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Akar Kasus: Berawal dari Tuduhan Publik soal Ijazah
Kasus ini bermula dari maraknya klaim yang disampaikan sejumlah pihak di media sosial yang menuding bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli. Klaim tersebut kemudian viral dan memunculkan berbagai konten yang menarasikan bahwa dokumen akademik Presiden tidak valid.
Pihak kuasa hukum Presiden kemudian melaporkan penyebaran informasi tersebut dan meminta kepolisian menindak para penyebar tudingan yang dinilai dapat mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Laporan inilah yang kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya hingga masuk tahap penyidikan.
Sejak laporan diterima, penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk ahli forensik dokumen, ahli digital, dan saksi pelapor, untuk menguatkan alat bukti terkait dugaan penyebaran informasi menyesatkan. Setelah rangkaian pemeriksaan awal dinilai cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pemeriksaan Tersangka: Fokus pada Konten dan Penyebaran Informasi
Dalam pemeriksaan, penyidik disebut memfokuskan pertanyaan pada:
- Konten unggahan yang menyebut atau menyebarkan dugaan ijazah palsu.
- Dokumen dan bukti digital yang diunggah atau dibagikan tersangka.
- Sumber informasi yang digunakan dalam membuat tuduhan.
- Proses verifikasi sebelum para tersangka membuat atau membagikan klaim.
Menurut penyidik, ketiga tersangka dianggap memiliki peran dalam memproduksi, mengubah, atau membagikan konten yang menarasikan bahwa ijazah Presiden tidak sah.
Meskipun begitu, keputusan tidak menahan menunjukkan bahwa penyidik masih akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa untuk proses selanjutnya.
Fakta Penahanan: Mengapa Tidak Ditahan?
Dalam hukum pidana, penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu seperti:
- Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri,
- Menghilangkan barang bukti, atau
- Mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menyatakan tidak menemukan indikasi tersebut. Ketiganya dianggap kooperatif, hadir memenuhi panggilan tanpa hambatan, serta dinilai stabil untuk mengikuti proses hukum tanpa perlu dilakukan penahanan.
Keputusan ini sekaligus menepis rumor dan video beredar yang mengklaim Roy Suryo sempat ditahan sebelumnya. Beberapa pemeriksa fakta menyatakan bahwa video-video tersebut merupakan konten lama yang tidak terkait kasus ijazah, sehingga tidak relevan dengan perkembangan terbaru.
Pandangan Ahli soal Dokumen Akademik
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa polemik ijazah Presiden sebenarnya hanya dapat diputuskan melalui mekanisme resmi, yakni melalui:
- Pemeriksaan forensik dokumen, dan
- Pembuktian di pengadilan.
Ahli mengingatkan bahwa klaim keaslian atau kepalsuan dokumen negara tidak dapat ditentukan oleh opini publik atau diskusi media sosial, melainkan melalui proses hukum formal dan analisis dokumen oleh lembaga yang berwenang.
Mereka juga menegaskan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana berupa pencemaran nama baik atau penyebaran kabar bohong.
Dinamika Politik dan Dampak Publik
Isu ijazah Jokowi telah lama menjadi bahan perdebatan publik. Munculnya tuduhan tanpa verifikasi memperbesar eskalasi isu, terutama menjelang momentum politik nasional. Pengamat menilai bahwa kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana konten digital dapat memengaruhi persepsi publik, meski belum memiliki dasar hukum kuat.
Dengan ditetapkannya tersangka dan pemeriksaan lanjutan, perkara ini diperkirakan menjadi salah satu kasus yang menunjukkan bagaimana aparat menindak disinformasi yang melibatkan tokoh nasional.
Peta Lanjutan Proses Hukum
Saat ini, penyidik masih melengkapi:
- Berkas perkara,
- Keterangan tambahan para ahli,
- Analisis digital forensik, dan
- Penelusuran alur penyebaran konten.
Setelah berkas lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menentukan apakah kasus masuk ke persidangan. Jika masuk tahap pengadilan, pembuktian dokumen akademik dan motif para tersangka akan menjadi fokus utama.
Kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah Jokowi memasuki babak baru setelah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma diperiksa sebagai tersangka. Keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menahan menunjukkan bahwa prosedur hukum tetap dijalankan berdasarkan standar penahanan yang berlaku.
Meski polemik ijazah telah lama bergulir, proses hukum kini menjadi jalur utama untuk menentukan keabsahan tudingan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Publik diminta tetap menunggu perkembangan resmi dari kepolisian dan tidak terprovokasi oleh konten lama atau misinformasi yang beredar.
