Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Kritik Soeharto
Ribka Tjiptaning Kembali Jadi Sorotan
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 12 November 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) terkait pernyataannya yang menyebut mantan Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Kronologi Kasus
Pernyataan Ribka muncul dalam forum diskusi publik bertema “Refleksi Hari Pahlawan dan Arti Kepahlawanan Bangsa” yang digelar pada 28 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Ribka dengan tegas menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
“Bagaimana bisa seorang yang menindas rakyat dan membunuh jutaan orang disebut pahlawan? Sejarah tidak boleh dilupakan,” ujar Ribka dalam video yang kini viral di platform X (Twitter).
Beberapa hari kemudian, ARAH resmi melaporkan Ribka ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Reaksi dari PDIP dan Relawan
Menanggapi laporan tersebut, PDIP menyatakan bahwa pernyataan Ribka merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Ahmad Basarah, menegaskan bahwa partai menghormati pandangan individu kader, terlebih jika hal itu bersifat refleksi sejarah.
“Ribka berbicara dalam konteks sejarah, bukan kebencian. Kami mendukung ruang kritik yang sehat dalam demokrasi,” kata Basarah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).
Sementara itu, organisasi sayap PDIP, Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi), menyebut pelaporan terhadap Ribka sebagai bentuk pembungkaman suara kritis.
“Setiap warga negara berhak menilai perjalanan bangsa. Jangan sampai sejarah dikontrol oleh narasi politik,” ujar Ketua Repdem, Wanto Sugito.
Profil Singkat Ribka Tjiptaning
Dr. Ribka Tjiptaning lahir di Yogyakarta, 1 Juli 1959. Ia merupakan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan telah aktif di dunia politik sejak era reformasi.
Ribka dikenal sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat dan pernah menjabat Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan pada periode 2009–2014.
Selain dikenal vokal dalam isu kesehatan publik, Ribka juga dikenal sebagai penulis buku kontroversial berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI”, yang membahas sejarah keluarganya dalam konteks politik masa lalu.
Analisis Politik: Isu yang Sensitif Menjelang Pemilu
Kasus Ribka muncul di tengah memanasnya wacana politik menjelang Pemilu 2029, di mana isu sejarah dan simbol nasional kembali digunakan sebagai alat politik.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Yudi Prasetyo, menilai bahwa pernyataan Ribka menyinggung memori kolektif masyarakat tentang masa Orde Baru.
“Pernyataan seperti ini akan selalu menimbulkan reaksi emosional. Namun dalam demokrasi, kebebasan berpendapat tetap harus dijaga selama tidak mengandung hasutan,” ujar Yudi.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum terhadap Ribka bisa menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan penerapan UU ITE yang sering menuai kritik.
Respons Publik dan Media Sosial
Tagar #DukungRibkaTjiptaning dan #KebebasanBerpendapat sempat menjadi trending di platform X pada Kamis pagi (13/11).
Sebagian warganet mendukung sikap Ribka sebagai bentuk keberanian mengungkap fakta sejarah, sementara sebagian lainnya menilai ucapannya bisa memecah belah masyarakat.
Kasus Ribka Tjiptaning kembali membuka perdebatan lama antara interpretasi sejarah, kebebasan berpendapat, dan batasan hukum dalam demokrasi Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan terhadap Ribka.
PDIP menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, seraya menyerukan agar publik tetap bijak menanggapi isu sejarah secara objektif.
