Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Hingga Akhir 2025

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Hingga Akhir 2025

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Hingga Akhir 2025

Liputankilat.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik diambil setelah mempertimbangkan kestabilan kurs rupiah, harga minyak mentah dunia (ICP), dan tingkat inflasi.

“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. Karena itu, tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN dipastikan tetap,” ujar Arifin di Jakarta, Senin (4/11).

Kebijakan Tarif Listrik Ditahan Hingga Desember 2025

Tarif listrik ditetapkan setiap triwulan berdasarkan tariff adjustment atau penyesuaian otomatis. Namun untuk periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV), pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.

Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan tekanan ekonomi global, termasuk fluktuasi harga energi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah memilih menanggung selisih harga (subsidi) agar tarif tetap stabil.

“Kami tidak ingin masyarakat terbebani oleh kenaikan biaya energi. Negara hadir untuk menstabilkan ekonomi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman Hutajulu.

Rincian Tarif Listrik yang Berlaku

Berdasarkan pengumuman resmi PLN, berikut tarif tenaga listrik yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025:

1.Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif tersebut sama dengan periode sebelumnya dan berlaku nasional.

Dampak Kebijakan Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Kebijakan penahanan tarif listrik ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Bagi rumah tangga, keputusan tersebut berarti tagihan listrik tidak akan naik menjelang akhir tahun, periode di mana pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat.

Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) menilai langkah ini membantu menjaga stabilitas biaya produksi. Industri besar juga diuntungkan dengan kepastian tarif energi yang tetap, sehingga mereka dapat menyusun strategi bisnis lebih efisien.

Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kebijakan subsidi tarif ini akan menambah beban fiskal pemerintah.

“Subsidi listrik yang ditahan memang positif bagi masyarakat, tetapi pemerintah harus memastikan alokasi APBN cukup agar tidak mengganggu keseimbangan anggaran,” kata ekonom energi Bhima Yudhistira dari CELIOS.

PLN Fokus Tingkatkan Efisiensi dan Pasokan Energi Hijau

PT PLN (Persero) menyambut keputusan pemerintah tersebut dengan menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa perusahaan akan terus menekan biaya operasional dan mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).

“Kami menjaga efisiensi agar tarif tetap stabil tanpa mengorbankan kualitas layanan. PLN juga terus mempercepat program pembangkit hijau sebagai bagian dari komitmen Net Zero Emission 2060,” ujar Darmawan.

Selain efisiensi, PLN menyiapkan inovasi digitalisasi jaringan dan modernisasi sistem distribusi agar pasokan listrik lebih andal dan hemat biaya.

Analisis dan Prospek 2026

Kementerian ESDM belum memastikan apakah tarif listrik akan tetap stabil pada 2026. Arifin Tasrif menjelaskan bahwa penetapan tarif ke depan tetap bergantung pada tiga faktor utama: kurs rupiah, inflasi, dan harga minyak dunia.

Pemerintah juga tengah menyusun mekanisme penyesuaian tarif jangka panjang agar sistem lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh golongan masyarakat.

Keputusan menahan tarif listrik hingga akhir 2025 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Meski berpotensi menambah beban subsidi negara, langkah ini diharapkan mampu menopang pemulihan ekonomi nasional serta mendukung industri kecil hingga menengah agar tetap produktif.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *