DJP Bongkar Kasus TPPU Rp58,2 Miliar Modus Lintas Negara

DJP Bongkar Kasus TPPU Rp58,2 Miliar Modus Lintas Negara

DJP Bongkar Kasus TPPU Rp58,2 Miliar Modus Lintas Negara

Liputankilat.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini bermula dari penyidikan tindak pidana perpajakan yang menyeret seorang wajib pajak berinisial TB, dan kini berkembang ke tahap penindakan atas dugaan pencucian uang melalui mekanisme keuangan dalam dan luar negeri.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan perpajakan ke dalam sistem keuangan formal, termasuk melalui konversi valuta asing dan transfer ke luar negeri,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Modus Canggih: Pencucian Uang Lintas Negara

Dalam hasil investigasi, DJP menemukan pola aliran dana yang kompleks dan terstruktur. Pelaku diduga:

  • Menyetorkan uang tunai hasil penggelapan pajak ke beberapa rekening atas nama orang terdekat (nominee);
  • Mengonversi sebagian besar dana ke valuta asing untuk memutus jejak transaksi;
  • Mentransfer dana ke luar negeri menggunakan rekening perusahaan fiktif;
  • Menginvestasikan hasilnya dalam bentuk properti mewah dan instrumen keuangan seperti obligasi.

Temuan ini menunjukkan bahwa skema TPPU yang digunakan bukan sekadar upaya penghindaran pajak, tetapi sudah masuk kategori pencucian uang lintas yurisdiksi, yang memerlukan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Kerja Sama DJP, Kejaksaan, dan PPATK

Penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan PPATK.
PPATK memberikan analisis atas transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report/STR), sementara Kejaksaan mendukung proses penindakan hukum dan penyitaan aset.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terpadu antara otoritas pajak, aparat penegak hukum, dan lembaga intelijen keuangan,” ujar Kepala Pusat Penyidikan DJP, dalam keterangan resminya.

Dari hasil koordinasi lintas lembaga tersebut, sejumlah aset bernilai miliaran rupiah telah dibekukan, termasuk rekening bank, kendaraan mewah, apartemen di kawasan elit Jakarta, serta tanah di beberapa wilayah penyangga ibu kota.

Proses Hukum dan Potensi Hukuman

Kasus ini kini telah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan diperkirakan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

TB, yang sebelumnya divonis dalam kasus penggelapan pajak, kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, di samping kewajiban membayar pajak dan denda administratif.

Konteks: Upaya Bersih-Bersih Uang Gelap dari Pajak

Kasus ini menandai langkah tegas DJP dalam memerangi penghindaran pajak (tax evasion) dan pencucian uang (money laundering) yang merugikan negara.
DJP menegaskan bahwa setiap hasil kejahatan pajak yang disamarkan melalui sistem keuangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.

“Tidak ada ruang bagi wajib pajak yang menggunakan skema keuangan ilegal untuk mengaburkan sumber dana. DJP akan menelusuri setiap rupiah yang hilang,” tegas juru bicara Kementerian Keuangan.

Pakar fiskal dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Wirawan, menilai bahwa sinergi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan kasus ini.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa DJP sudah naik kelas dalam investigasi keuangan. Penerapan prinsip follow the money penting untuk menutup ruang pencucian uang yang berasal dari penggelapan pajak,” jelasnya.

Aset yang Disita

Menurut laporan hasil penyidikan, aset yang telah disita meliputi:

  • Saldo rekening di beberapa bank nasional senilai Rp18 miliar;
  • Kendaraan mewah (dua unit SUV dan satu sedan premium);
  • Apartemen di Jakarta Selatan senilai Rp12 miliar;
  • Tanah dan bangunan di kawasan Depok dan Tangerang;
  • Investasi dalam bentuk obligasi dan emas batangan.

DJP menegaskan seluruh aset tersebut kini berada dalam pengawasan Kejaksaan dan menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Makna dan Dampak Kasus Ini

Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai peringatan keras bagi wajib pajak besar yang mencoba menyembunyikan hasil kejahatan finansial. Selain menegakkan hukum, DJP juga berharap kasus ini menjadi efek jera agar pelaku usaha lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Tujuan utama kami bukan hanya menghukum, tapi juga menciptakan iklim pajak yang adil dan transparan,” kata pernyataan resmi DJP.

Analisis: TPPU dan Perpajakan Semakin Terintegrasi

Dalam praktik modern, TPPU dan tindak pidana perpajakan sering kali saling terkait. Uang hasil penggelapan pajak biasanya disamarkan melalui berbagai lapisan transaksi agar tampak legal. Itu sebabnya DJP kini aktif berkoordinasi dengan PPATK dan aparat hukum agar setiap pelanggaran pajak besar otomatis diperiksa potensi TPPU-nya.

Kementerian Keuangan juga menyatakan akan memperluas penggunaan data pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) untuk menelusuri aset di luar negeri milik wajib pajak Indonesia.

Langkah Lanjutan dan Revisi Regulasi

Pasca pengungkapan kasus ini, DJP dan PPATK dikabarkan tengah menyusun mekanisme baru yang memungkinkan:

  • Pelaporan transaksi mencurigakan lebih cepat dari sektor perbankan dan non-bank;
  • Penerapan teknologi analitik untuk menelusuri aliran dana lintas rekening;
  • Pemanfaatan data internasional AEOI untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Langkah tersebut diharapkan membuat sistem perpajakan Indonesia semakin transparan dan akuntabel, sekaligus menekan potensi TPPU yang bersumber dari kejahatan fiskal.

Kasus TPPU senilai Rp58,2 miliar yang dibongkar DJP menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang keuangan dan pajak semakin kuat. Dengan dukungan PPATK dan Kejaksaan, DJP menunjukkan komitmennya tidak hanya menagih pajak, tetapi juga mencegah pencucian uang dan mengamankan penerimaan negara. Langkah ini menjadi sinyal penting bagi dunia usaha bahwa era manipulasi pajak dan penyamaran aset telah berakhir.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *