Penomoran Plat Nomor Pejabat di Indonesia Terbaru: Ini Arti dan Daftarnya
Liputankilat.com – Publik kerap penasaran dengan deretan pelat nomor kendaraan pejabat negara yang menggunakan kode “RI” di Indonesia. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKK) ini bukan hanya simbol prestise, tetapi juga memiliki aturan resmi yang diatur oleh Korlantas Polri untuk membedakan kendaraan dinas pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintahan.
Menurut sumber resmi Korlantas, sistem penomoran plat “RI” menandakan kedudukan pejabat negara berdasarkan jabatan protokoler kenegaraan. Penggunaan pelat khusus ini dilakukan agar aparat keamanan, protokol, dan masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara tertentu.
Warna dan Arti Plat Nomor
Korlantas Polri membagi jenis pelat kendaraan dinas dan pribadi berdasarkan warna dasar:
- Merah dengan tulisan putih: kendaraan dinas pemerintah.
- Putih dengan tulisan hitam: kendaraan pribadi, yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 2024 menggantikan pelat hitam.
- Kuning dengan tulisan hitam: kendaraan angkutan umum.
- Biru dengan tulisan putih: kendaraan korps diplomatik dan organisasi internasional.
Pelat dinas pejabat negara termasuk dalam kategori khusus dengan kode “RI” yang diberikan oleh Kepolisian berdasarkan jabatan resmi.
Daftar Nomor Plat Pejabat Negara
Berikut daftar penomoran pelat RI yang digunakan pejabat tinggi negara saat ini:
| Nomor | Jabatan Pejabat Negara |
|---|---|
| RI 1 | Presiden Republik Indonesia |
| RI 2 | Wakil Presiden Republik Indonesia |
| RI 3 | Ibu Negara (istri Presiden) |
| RI 4 | Istri Wakil Presiden |
| RI 5 | Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) |
| RI 6 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) |
| RI 7 | Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) |
| RI 8 | Ketua Mahkamah Agung (MA) |
| RI 9 | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) |
| RI 10 | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
| RI 11 | Ketua Komisi Yudisial (KY) |
| RI 12 | Gubernur Bank Indonesia (BI) |
Nomor-nomor di atas merupakan urutan protokoler yang telah lama digunakan dalam kegiatan resmi kenegaraan. Sementara itu, pelat nomor untuk para menteri dan kepala lembaga negara menggunakan urutan berbeda, seperti RI-13 hingga RI-50, tergantung struktur kabinet yang berlaku.
Aturan dan Pengawasan Ketat
Penggunaan pelat nomor dengan kode “RI” diawasi langsung oleh Korlantas Polri. Setiap kendaraan yang memakai pelat ini wajib tercatat secara resmi dalam sistem registrasi nasional. Penggunaan pelat palsu atau pelat yang menyerupai milik pejabat negara bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Plat nomor khusus seperti TNKK RI tidak boleh digunakan sembarangan. Kami memiliki database kendaraan resmi milik pejabat negara. Apabila ditemukan penggunaan yang tidak sah, akan ditindak tegas,” ujar salah satu pejabat Korlantas saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Perubahan dan Pembaruan Sistem
Korlantas juga menegaskan bahwa mulai tahun 2024–2025, sistem pelat kendaraan pribadi diubah menjadi dasar putih tulisan hitam untuk meningkatkan efektivitas pengenalan oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, pelat dinas pejabat dan pelat RI tetap menggunakan dasar merah, mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Beberapa lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan telah memperbarui pedoman internal terkait tata kelola penggunaan TNKK guna mencegah penyalahgunaan dan mempermudah verifikasi identitas kendaraan dinas pejabat.
Penomoran pelat kendaraan pejabat di Indonesia mencerminkan struktur protokoler dan fungsi resmi lembaga negara. Dengan adanya sistem TNKK RI, aparat dan masyarakat dapat mengenali kendaraan pejabat dengan mudah, sementara pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan keaslian dan kepatuhan hukum.
Langkah modernisasi yang dilakukan Korlantas, seperti digitalisasi data dan integrasi dengan ETLE, diharapkan mampu memperkuat transparansi dan keamanan penggunaan pelat nomor di lingkungan pemerintahan.
