Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh terbaru Oktober – Desember 2025.
Liputankilat.com – Kabar gembira bagi Anda pelanggan PT PLN (Persero)! Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PLN tidak mengalami kenaikan untuk periode Triwulan IV (Oktober, November, dan Desember) Tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha, meskipun ada indikasi parameter ekonomi makro yang seharusnya memicu penyesuaian tarif ke atas.
Lalu, berapa rincian tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar anggaran rumah tangga dan bisnis Anda tetap terencana dengan baik!
Stabilitas Tarif Listrik: Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Sama
Penetapan tarif yang stabil ini berlaku untuk semua golongan, baik pelanggan bersubsidi (Rumah Tangga miskin dan Usaha Mikro) maupun non-subsidi (Rumah Tangga Mampu, Bisnis, dan Industri).
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
1. Tarif Listrik Rumah Tangga
Ini adalah golongan yang paling banyak digunakan. Anda perlu membedakan antara pelanggan yang masih menerima subsidi dan pelanggan non-subsidi (Rumah Tangga Mampu/RTM).
| Golongan Daya | Peruntukan | Tarif per kWh |
| R-1/TR 450 VA | Subsidi | Rp 415 |
| R-1/TR 900 VA | Subsidi | Rp 605 |
| R-1/TR 900 VA | Non-Subsidi (RTM) | Rp 1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Non-Subsidi | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Non-Subsidi | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Non-Subsidi | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR >6.600 VA | Non-Subsidi | Rp 1.699,53 |
2. Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Stabilitas tarif juga memberikan kepastian bagi sektor usaha dan fasilitas publik.
| Golongan Daya | Peruntukan | Tarif per kWh |
| B-2/TR 6.600 VA–200 kVA | Bisnis Kecil | Rp 1.444,70 |
| B-3/TM >200 kVA | Bisnis Besar | Rp 1.114,74 |
| I-3/TM >200 kVA | Industri Menengah | Rp 1.114,74 |
| I-4/TT 30.000 kVA | Industri Besar | Rp 996,74 |
| P-1/TR 6.600 VA–200 kVA | Kantor Pemerintah | Rp 1.699,53 |
| P-2/TM >200 kVA | Fasilitas Pemerintah | Rp 1.522,88 |
| P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | Rp 1.699,53 |
| L/TR, TM, TT | Layanan Khusus | Rp 1.644,52 |
Pentingnya Memahami Perbedaan Subsidi dan Non-Subsidi
Banyak orang masih bingung mengapa tarif antar golongan bisa berbeda jauh. Kuncinya terletak pada subsidi dari pemerintah.
- Pelanggan Subsidi: Tarifnya jauh di bawah harga keekonomian (biaya produksi listrik PLN). Subsidi ini hanya diberikan untuk golongan tertentu, yaitu Rumah Tangga 450 VA dan Rumah Tangga 900 VA yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pelanggan Non-Subsidi: Tarif yang dikenakan sudah mengacu pada tarif keekonomian atau biaya produksi listrik PLN. Tarif ini dievaluasi setiap tiga bulan (Triwulan) berdasarkan faktor seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun parameter ekonomi makro sering berfluktuasi, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif (kenaikan) hingga akhir tahun 2025.
Tips Hemat Listrik Meski Tarif Stabil
Meskipun tarif tidak naik, penting bagi kita untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik. Menghemat listrik tidak hanya mengurangi pengeluaran, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional.
- Matikan peralatan listrik yang tidak digunakan (lampu, TV, charger).
- Ganti lampu lama dengan lampu LED yang lebih hemat energi.
- Cabut steker alat elektronik saat tidak digunakan untuk menghindari penggunaan daya siaga (standby power).
- Gunakan AC pada suhu ideal (24-26 derajat Celsius) dan bersihkan filternya secara rutin.
Dengan mengetahui rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku hingga Desember 2025, Anda bisa lebih mudah mengelola anggaran bulanan. Stabilitas tarif ini adalah kesempatan bagi kita untuk meningkatkan efisiensi energi di rumah maupun tempat usaha.

