Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN Mulai Oktober 2025 Tetapi Realisasinya Masih Menunggu
Liputankilat.com — Pemerintah pusat resmi mengatur kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Menurut lampiran regulasi tersebut, kenaikan gaji ASN (termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara) akan diberlakukan mulai Oktober 2025 dengan pembayaran rapel pada November 2025.
Meskipun demikian, pihak Istana menyatakan bahwa realisasi kenaikan ini belum dapat dianggap pasti karena harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan persetujuan anggaran.
Waktu Berlaku & Mekanisme Pembayaran
- Awal efektif kenaikan: masih menunggu keputusan kemungkinan Oktober 2025
- Pembayaran rapel: Gaji baru akan dibayarkan sekaligus untuk Oktober dan November, dimulai November 2025
- Namun, meskipun Perpres telah diterbitkan, eksekusi kebijakan masih bergantung pada Kementerian Keuangan dan ketersediaan anggaran.
Persentase Kenaikan Sesuai Golongan
Menurut data publik dan liputan media, kenaikan gaji ASN akan berbeda-beda tergantung golongan jabatan:
| Golongan ASN | Persentase Kenaikan |
|---|---|
| Golongan I & II | ± 8% |
| Golongan III | ± 10% |
| Golongan IV | ± 12% |
Selain itu, pengembangan konsep total reward berbasis kinerja juga menjadi bagian dari skema penggajian baru agar sistem lebih adil dan transparan.
Dampak Anggaran & Tantangan Realisasi
- Istana mengungkap bahwa untuk menaikkan gaji ASN secara luas, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun atau lebih, tergantung persentase kenaikan dan cakupan ASN.
- Beberapa pihak mengingatkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, kemampuan fiskal negara harus diperhitungkan. Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan gaji tidak membebani anggaran atau mengganggu prioritas lainnya.
- Kepala BKN menyatakan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan.
Sasaran & Tujuan Kebijakan
Beberapa tujuan di balik kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN terutama yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh.
- Mendorong kinerja birokrasi agar lebih profesional, produktif, dan responsif terhadap publik.
- Mengurangi kesenjangan penghasilan antar golongan jabatan dengan skema kenaikan yang proporsional.
- Membentuk sistem kompensasi yang lebih modern lewat total reward berbasis kinerja, bukan semata gaji pokok.
Catatan & Kesimpulan
- Regulasi sudah disahkan melalui Perpres 79/2025 dan menetapkan kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025, rapel dibayar November 2025.
- Namun, pemerintah belum menjamin realisasinya dalam tahun 2025 karena masih menunggu evaluasi anggaran dan keputusan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
- ASN, publik, dan stakeholder terkait diharapkan memantau pengumuman resmi selanjutnya agar bisa mengetahui skema, tanggal, dan besaran final kenaikan gaji.

